SPMI (Satuan Penjaminan Mutu Internal)
Seiring dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi wajib menginplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Di dalam SPMI Perguruan Tinggi terdapat berbagai macam dokumen yang digunakan untuk mengimplementasikan SPMI di suatu Perguruan Tinggi. Secara Umum fungsi, fungsi dari dokumen tersebut adalah mencatat dan merekam implementasi SPMI Perguruan Tinggi sehingga Penetapan,Pelaksanaan,evaluasi ,pengendalian ,dan peningkatan standar SPMI dapat dipantau dari waktu ke waktu.
Berkas SPMI, dapat dilihat : disini