PPA (Peningkatan Prestasi Akademik)

Beasiswa PPA adalah bantuan kuliah dari Kementerian Ristek Dikti yang diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang S1/DIV atau D3 yang saat ini berada minimal semester II. Beasiswa PPA 2020 dan BPP PPA 2021 menyasar mahasiswa-mahasiswa di berbagai daerah, terutama yang tengah kuliah dan berprestasi, baik jenjang sarjana (S1) maupun diploma (DIV/D3). Untuk teknis beasiswa PPA 2020 – 2021 tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya, di mana pendaftaran ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik).

  1. Mengisi formulir permohonan beasiswa PPA;
  2. Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi/ transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program Sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  3. Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II sampai semester VII dan mahasiswa Program D3 min.  duduk di semester II  max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  4. Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan Copy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
  6. Copy KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir dengan IPK min. 3.00 yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Copy Kartu Keluarga (KK);
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Fakultas, disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Surat Keterangan Rincian Gaji Orang Tua/ Wali;
  10. Copy piagam/ sertifikat Penghargaan prestasi yang dicapai;
  11. Copy Pajak Rekening Listrik bulan terakhir;
  12. Surat keterangan tidak/ sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringanan SPP;
  13. Penulisan nama calon penerima Beasiswa PPA harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BNI KCP UPI Bandung;
  14. Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa,
  15. Copy rekening Bank BTN dikelompokkan per Fak. per Prodi/Jurusan.
  • Masa berlakunya Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA .

Bulan Januari s.d. Bulan Desember (12 bulan)

  • Besaran beasiswa/bantuan.

Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA masing-masing mahasiswa menerima Rp. 350.000/ mahasiswa/bulan

  • Pencairan Beasiswa, Beasiswa dan Bantuan Biaya pendidikan PPA dicairkan setiap 6 (enam) bulan pada :

Periode Januari s.d. Juni

Periode Juli s.d Desember

  • Penggantian penerima Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA.

Penerima Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dapat diganti oleh mahasiswa lain apabila mahasiswa yang bersangkutan telah lulus atau alasan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggantian ini dapat dilakukan pada awal Bulan Juli  dan dengan cara mengajukan usulan penggantian yang ditujukan kepada Pembantu Rektor III UPI.

  • Alokasi beasiswa pada Unit Saudara adalah Program S1 dan D3 ditentukan oleh Fakultas masing-masing.

Usulan calon penerima beasiswa disampaikan ke Universitas berupa : Surat Usulan ke Universitas sesuai dengan alokasi disertai Hard Copy ke Fakultas