Sejarah

Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan berdiri sejak tanggal 11 Juli berdasarkan Surat Keputusan DIKTI Nomor: 243/DIKTI/KEP./1996 yang pada saat itu bernama Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan. Sejalan dengan perubahan IKIP menjadi Universitas (Kepres RI No. 124/1999) dan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Permen No.06/2004), serta Persetujuan Senat Akademik No. 161/SA/UPI-TU/IV/2006 tanggal 14 April 2006 tentang Persetujuan Pembukaan Jurusan/Program Studi, maka Rektor melalui SK Rektor No. 8046/J33/PP.03.02/2006 tentang Pembukaan Jurusan Pendidikan Teknik Sipil pada FPTK UPI telah memutuskan dan menetapkan: (1) Mengubah Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan menjadi Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan; (2) Membuka Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dengan Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan dan Program Studi Pendidikan Teknik Sipil pada FPTK UPI mulai tahun akademik 2006/2007.

Peringkat akreditasi program studi Pendidikan Teknik Bangunan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Tahun 2006, Predikat B (Baik)Nomor:09214/Ak-X-S1-017/IKBCKB/X/2006. Selanjutnya peringkat akreditasi program studi Pendidikan Teknik Bangunan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Tahun 20012,  Predikat B (Baik) No.013/BAN-PT/Ak-XV/S1/VI/2012. Peringkat akreditasi program studi Pendidikan Teknik Bangunan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Tahun 2017, Predikat A (Sangat Memuaskan) No.2892/BAN-PT/Akred/S/VIII/2017. Sertifikat akreditasi program studi sarjana ini berlaku 5 (lima) tahun, sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2022. Terakhir, peringkat akreditasi program studi Pendidikan Teknik Bangunan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Tahun 2021, Predikat Unggul No.9143/SK/BAN-PT/Akred-ltnl/S/VI/2021. Sertifikat akreditasi program studi sarjana ini berlaku 5 (lima) tahun, sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2026.

 

Kompetensi utama lulusan adalah mengacu pada tujuan program studi yakni penyiapan lulusan menjadi guru profesional pada jenjang S1 meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.  Secara rinci kompetensi lulusan sebagaimana dideksripsikan pada Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai berikut:

  1. Memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan profesional berdasarkan hasil análisis terhadap informasi dan data, serta dapat memilih berbagai solusi alternatif secara mandiri dan kelompok dalam memecahkan persoalan pembelajaran dan layanan perkembangan peserta didik untuk memperoleh hasil pembelajaran terbaik dan perkembangan peserta didik yang optimal di bidang pendidikan Teknik Bangunan.
  2. Menguasai konsep teoretis pedagogik dan konsep pengetahuan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan gedung, bangunan air, bangunan jalan jembatan, estimasi anggaran biaya bangunan serta manajemen proyek konstruksi.
  3. Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam bidang pendidikan dan pembelajaran teknik bangunan gedung, bangunan air, bangunan jalan jembatan, estimasi anggaran biaya bangunan dan manajemen proyek konstruksi.
  4. Mampu mengelola dan mengembangkan pembelajaran secara mandiri dan inovatif, mengembangkan kerja sama dengan sejawat, baik di dalam maupun di luar lembaganya dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran di bidang keahlian Teknik Bangunan.
  5. Mempunyai kemampuan dalam penerapan pembelajaran di bidang keahlian teknik bangunan, seperti metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung, bangunan air, bangunan jalan dan jembatan.
  6. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penyelenggaraan kelas, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya, dan mengevaluasi aktivitasnya secara komprehensif.
  7. Mampu melakukan kajian dan penelitian terhadap masalah mutu, relevansi, dan akses di bidang keahlian pendidikan Teknik Bangunan, dan menyajikan pilihan terbaik dari solusi yang telah ada untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
  8. Memiliki tanggung jawab, komitmen, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran yang ditujukan dalam mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik menguasai bidang keahlian Teknik Bangunan.

Lulusan program studi Pendidikan Teknik Bangunan memiliki kompetensi pendukung, diantaranya:

  1. Kemampuan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi (teknik komputer) dalam pembelajaran bidang keahlian teknik bangunan.
  2. Kemampuan melakukan berbagai inovasi dalam bidang pendidikan dan pembelajaran teknik bangunan
  3. Kemampuan mengelola satuan pendidikan di persekolahan maupun diklat-diklat keahlian dan keterampilan di bidang teknik bangunan

Kompetensi lainnya yang merupakan pilihan lulusan program studi Pendidikan Teknik Bangunan adalah:

  1. Mengembangkan keilmuan dan praktiknya pada pekerjaan di bidang jasa konsultan, konstruksi dan properti, baik sebagai tenaga ahli atau teknisi di lingkup perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan bangunan sipil.
  2. Kemampuan memfasilitasi program-program pembangunan pemukiman di masyarakat (fasilitator program PNPM, Kotaku, dll.).
  3. Kemampuan mengembangkan usaha mandiri/berwirausaha didasarkan pada kompetensi bidang keahlian teknik

Catatan: Pengertian tentang kompetensi utama, pendukung, dan lainnya dapat dilihat pada Kepmendiknas No. 045/2002.